Showing posts with label Mediasi. Show all posts
Showing posts with label Mediasi. Show all posts




Salah satu tim advokasi Pak Raden, Risa Amrikasari mengaku kalau kliennya tetap membuka jalan perdamaian dengan Perusahaan Film Negara (PFN) terkait dengan hak kepemilikan boneka Si Unyil.

"Kita tidak menutup pintu untuk upaya perdamaian dengan PFN. Masih terbuka tentunya. Untuk hal yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual, itu prosesnya pasti panjang. Tidak mungkin dalam sekejap baikan, kecuali ada niat baik dari kedua belah pihak. Kita masih membuka upaya perdamaian tadi," ujar Risa Amrikasari saat lunch gathering di Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Cikini, Jakarta, Selasa (17/7).
Pak Raden dan PFN sendiri memang sedang berseteru mengenai kepemilikan boneka Si Unyil. Pak Raden mengaku saat ini pihaknya fokus dalam menyosialisikan mengenak hak cipta dan tidak hanya mengenai boneka Si Unyil saja.

"Prosesnya kira-kira masih lama ya soal boneka Si Unyil. Makanya kita ada acara seperti ini, ceramah, sosialisasi, itu tujuannya untuk mengukuhkan bahwa hak cipta itu masih ada di Pak Raden. Bukan di pihak lain. Masyarakat akan melihat bahwa ada kesan hak ciptanya itu hilang, padahal nggak. Itu yang harus kita kukuhkan," ujar Risa.

Lalu, adakah upaya dari PFN untuk menyelesaikan kasusnya dengan Pak Raden? "Terakhir itu PFN memang membalas surat kita, dan tetap pada pendapat mereka. Oleh karena itu ketika mereka bersikap seperti itu, kita sebagai orang yang punya hak kekayaan intelektual dan pengetahuan, kita punya cara sendiri untuk lebih melindungi hak kekayaan intelektual tadi. Bukan hanya meributkan soal boneka dan lukisan. Jelas-jelas yang mereka punya hak ciptanya, cuma boneka saja. Jadi kita tidak mau terseret arus dengan sesuatu yang sudah salah kita ikuti," pungkas Risa.

(kpl/adt/dar)

Sumber: Yahoo.com


Pak Raden tak mengenal lelah untuk mendapatkan kembali hak cipta atas Si Unyil.

Ia pun menyempatkan diri datang ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu (25/4/2012).

Saat mendatangi kantor HKI, Pak Raden tak sendiri. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya. Risa Amrika Sari, Yosafat Rihajanto, Lury Elsa Alex, dan Dwi Yanto Prihartono.

Lewat kuasa hukumnya itu, pria bernama asli Suyadi itu akan menyurati Pusat Film Nasional (PFN).

"Kita akan menulis surat resmi usulan. Paling lambat minggu depan kita ke PFN," tutur Dwi saat dihubungi lewat telpon genggamnya oleh Kompas.com, Jumat (27/4/2012).

Dwi menambahkan jika tak kunjung menemui titik temu ia akan meminta beberapa pihak seperti Dirjen HAKI untuk bertindak sebagai mediator.

"Bayangan terakhir ya mediasi. Kalau bisa ya sebagai mediator Dirjen HKI atau bahkan menteri ," tambahnya.

Karena kesulitan ekonomi di hari tua, beberapa waktu lalu Pak Raden bahkan sempat 'ngamen' guna menyambung hidupnya. Ia juga menjual beberapa karyanya berupa lukisan.



Ichsan Suhendra | Tri Wahono

Sumber: http://entertainment.kompas.com/read/2012/04/27/16152988/Pak.Raden.Berharap.Ada.Mediasi


Berikut ini adalah rangkaian tweet dari Erick Saropie, Public Affair Kemenkumham Ditjen Hak Kekayaan Intelektual RI, mengenai kunjungan Drs. Suyadi (Pak Raden) ke Dirjen HAKI 25 April 2012 lalu.

Erick Saropie ikut terlibat membantu mencari penyelesaian kasus hak cipta Pak Raden karena tergerak hatinya saat melihat Pak Raden Ngamen. Berikut ini kutipan dari @eriktampans berisi 60-an lebih twit dan dijelaskan oleh Erik ini bukan jawaban official dari @ditjenHKI.

1. Selamat siang. sebetar lagi, gw akan cerita proses @_PakRaden_ silaturahim ke @ditjenHKI | dari awal bgt. silakan di simak #pkrdn

2. Proses @_PakRaden_ main ke @ditjenHKI sungguh suatu hal yg ga terduga.awalnya gw dtg pas beliau ngamen #pkrdn

3. Pas @_PakRaden_ ngamen knaln sma @labulucu @1bichara | ngobrol dan gw usulin, bagaimana klo main ke @ditjenHKI mungkin ada solusi #pkrdn

4. Lantas di senin (23/4) @labulucu @1bichara buat surat permohonan audiensi ke @ditjenHKI dan gw bantu ksh ke TU dirjennya #pkrdn

5. Besoknya, bapak Dirjen setuju di rabu (25/4) untuk bertemu @_PakRaden_ | gila gw seneng bukan kepalang *joget2* #pkrdn

6. Sampai dirabu (25/4) selain pak @_PakRaden_ ada _ @1bichara dan kakak konsultan HKI yg cantik @RisaHart @LuryAlexLaw

7. Lalu @dwiprihartono trus Mas Yosafat T, sayangnya mas @labulucu lagi pameran lukisan @_PakRaden_ jadi berhalangan hadir #pkrdn

8. @_PakRaden_ & @1bichara sempet muter2 cari kantor @ditjenHKI tp akhirnya sampe juga, disusul temen2 yg lain & tiba pada jam 11-an #pkrdn

9. Tepat pukul 1 WIB @_PakRaden_ disambut oleh Dirjen @ditjenHKI PROF. DR. Ahmad M. Ramli, SH., LL.M., PH.D, FCBArb #pkrdn

10. Selain pak Dirjen, para Direktur (eselon 2) plus pak Sesdit langsung menemui @_PakRaden_ #pkrdn

11. Di awal pembicaraan,Pak Dirjen dibantu @_PakRaden_ mencoba mengingat ttg serial si unyil,karakternya hingga suasana desa sukamaju #pkrdn

12. Menurut Pak Dirjen @_PakRaden_ berhasil menciptakan nilai sederhana jd trend yg mempengaruhi lifestyle kita pada waktu itu #pkrdn

13. Bagaimana @_PakRaden_ punya visi multi etnik hingga menciptakan karakter "Meilan" Sederajat dengan laskar pelangi #pkrdn

14. Selanjutnya dimulailah cerita bagaimana kronologis Hak Cipta @_PakRaden_ oleh mas @1bichara *serius* #pkrdn

15. Awalnya ada 3 surat perjanjian yg membingungkan antara @_PakRaden_ dgn pihak lain #pkrdn

16. Perjanjian pertama pasal 1 berbunyi berbunyi menyerahkan pengurusan hak cipta & diparaf @_PakRaden_ #pkrdn

17. Tiba2 muncul surat ke2 dgn data yang sama tp beda kalimat “menyerahkan HC”. “pengurusannya” hilang #pkrdn

18. Hingga versi ke 3 juga sama kaya kedua dan menjadi landasan awal Hak Cipta antara @_PakRaden_ dgn pihak lain

19. Pasal 7 versi 1, surat ini di ttd u/ jangka waktu 5 thn. versi 2-3 ga ada jangka waktu. Aneh! #pkrdn

20. Selanjutnya di perjanjian tersebut yg diserahterimakan itu 11 karakter lukisan, bukan boneka si unyil #pkrdn

21. Banyak yang tanya, ko bisa2nya ttd surat HC tsb. Dgn trust yg sgt luar biasa @_PakRaden_ mempercayai mereka #pkrdn

22. Waktu itu juga ditawari "mau ga dibantu urus" surat HC siunyil. eh kepercayaan @_PakRaden_ diselewengkan #pkrdn

23. Posisi @_PakRaden_ sbg tenaga ahli. bukan pegawai. sayangnya di kontrak dibilangnya hubungan dinas. Padahal nggak sama sekali. #pkrdn

24. Ini kali ke2nya @_PakRaden_ menuntut HC unyil. Di 2000 sempat menuntut tp gagal. di 2012 ini baru di blow up lg. #pkrdn

25. Sebelum ke @ditjenHKI Kamis, 19 April 2012 sempat ada mediasi antara Pak Raden dgn pihaklain Hak Cipta Unyil #pkrdn

26. Mereka berdalih pada saat itu ga tertib admnistrasi shg bisa saja tjadi simpang siur dlm pembuatan perjanjian. #pkrdn

27. Hingga saat ini pihak tsb bersikukuh u/membenarkan surat tsb. #pkrdn

28. -tamat- maksudnya; tamat kronologis kedatangan @_PakRaden_ dkk. Berikut cuplikan kesimpulan dari audiensdi tsb #pkrdn

29. Rezim HC perlindungannya selama kreatornya hidup+50 tahun setelah ia meninggal. Atau perlindungannya nyaris tidak terbatas waktu #pkrdn

30. Krn HC itu g hanya booming pas zamannya.Tp Bisa di re-make&bs komersil lagi.Lagu koes plus / chrisye yg bs didaur ulang #pkrdn

31.karna sgt simple terkadang pelaku seni kurang aware thdp masalah HC. #pkrdn

32.klo ditiru; bikin pencipta ga termotivasi dlm membuat sesuatu yg baru; mereka merasa ga dapet hak seutuhnya dr apa yg mereka buat #pkrdn

33.mudah saja kita tinggal gugat. tp setelah itu mau apa. Banyak kasus digugat malah org jadi takut u/ memproduksi ciptaan tersebut #pkrdn

34.Kenapa? Baik produser, stasiun televisi dll,mereka takut terseret2 dalam kasus tersebut #pkrdn

35. Pak Dirjen menawarkan mediasi. dan menjadi bagian dr mediasi tsb jika diperlukan. #pkrdn

36. BUMN tsb yang juga lembaga Negara, sudah seharusnya melindungi talenta pencipta yang ada #pkrdn

37. Org spt pak raden itu aset luar biasa. Talent brain spt pak raden itu langka #pkrdn

38. Di Microsoft,52 talent brain org Indo, yang bekerja untuk mengembangkan software. sudah setingkat itu talent brain kita dihargai #pkrdn

39. intinya, @ditjenHKI menyarankan diselesaikan tanpa kepengadilan.mohon pihak terkait meninjau kembali HC @_PakRaden_ akan siunyil #pkrdn

40. jika seluruh pihak slg menghargai antara 1 dgn lain terkait kepentingan masing2, maka rezim HKI paling optimal adalah Hak Cipta #pkrdn

41. @ditjenHKI punya Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) #pkrdn

42. Sebuah lembaga baru yg jadi alternatif penyelesaian sengketa bidang hak kekayaan intelektual. diresmikan pada 19 april yang lalu #pkrdn

43. melalui BAM HKI ada dua cara menyelesaikan masalah yaitu Arbitrase dan Mediasi #pkrdn

44. pada proses Arbitrase proses penyelesaian sengketa bisa melalui judikasi dimana penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan #pkrdn

45. atau Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa / kasus persis seperti pengadilan #pkrdn

46. untuk litigasi, para pihak yg bersengketa, hrs dengan perjanjian dalam menyelesaikan masalah #pkrdn

47. kalau dengan Mediasi adalah mediator dari @ditjenHKI untuk menyelesaikan masalah tertentu. #pkrdn

48. mediator tidak memutuskan tapi hanya mendorong ke 2 belah pihak untuk mengambil keputusan #pkrdn

49.Pak dirjen @ditjenHKI lbh menitik beratkan pada mediasi. #pkrdn

50. Siapa pun bs jadi mediator.arbi pake institusional & klo ud diputus hrs didaftarkan o/pengadilan&nanti dieksekusi o/pengadilan. #pkrdn

51. Jadi ada 2 agenda yang dijalankan guna memutus hasil mutlak dr kasus tersebut. Dan setelah putus disana hakim ga bs apa2. Pengadilan ga punya kompetensi lg #pkrdn

52. Tim @_PakRaden_ saat ini membutuhkan mediator yang paham betul ttg HKI untuk mencari solusi terbaik untuk kasus ini.

53. Secara kekeluargaan, kedepannya @_PakRaden_ bisa menunjuk siapa mediatornya dan dr pihak lainpun jg menunjuk seseorang. #pkrdn

54. oh iya........Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) itu independen, bukan dibawah DJHKI #pkrdn

55. @ditjenHKI berharap secepatnya ada kesepakatan damai antara @_PakRaden_ dgn pihak lain tersebut #pkrdn

56. Sering kali kasus hc itu terjadi dikarenakan Waktu itu pemahaman ttg hki belum optimal #pkrdn

57. Ttg laptop si unyil produksi trans 7, waktu itu boleh diproduksi hanya & tokoh yg mereka gunakan harus membayar #pkrdn

58. karena tiap tokoh mahal hanya ada 5 tokoh yang dilih untuk diproduksi unyil usro pak raden meilani pak ogah #pkrdn

59. ironis, fakta dilapangan, Pempek pak raden pemiliknya bukan pak suyudi dan ga pernah izin #pkrdn

60. Roti unyil bogor pun bukan milik pak raden. mungkin dinamakan Unyil karena kecil. klo Skrg namanya roti venus #rebranding #pkrdn

61. General principle akan hak cipta jika memang @_PakRaden_ membutuhkan penjelasan tersebut akan diusahakan @ditjenHKI #pkrdn

62. Pak dirjen @ditjenHKI surprise d/ @_PakRaden_ yg hadir bisa hadir di kantor DJHKI. sudah dr smp beliau kagum dengan @_PakRaden_ #pkrdn

63. @_PakRaden_ memposisikan si unyil suatu karya seni tanpa ada tokoh antagonis atau protagonist #pkrdn

64. @_PakRaden_ : Ga ada kurawa / rahwana. Semuanya baik #pkrdn

65. Si unyil mempengaruhi kehidupan Masyarakat Indonesia.

66. @_PakRaden_ : kedepannya para kreator klo bs Jangan menciptakan tokoh kurawa / rahwana atau antagonis. #pkrdn

Huah... selesai juga menyelesaikan rangkuman ini. oh yah ini bukan jawaban official @ditjenHKI. hanya tanggung jawab moral kepada banyak org yg sayang sama @_PakRaden_




Upaya Drs Suyadi alias Pak Raden mencari keadilan perlahan-lahan mulai membuahkan hasil. Setelah menyampaikan masalahnya kepada Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, Pak Raden juga menuangkan seluruh unek-uneknya kepada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli.

Kepada Dirjen HAKI, dalam pertemuan yang berlangsung kemarin Rabu 25 April 2012, Pak Raden menuntut keadilan atas hak cipta Si Unyil. Sejak 1995, Pak Raden tidak pernah lagi menikmati hasil hak cipta tontotan anak-anak yang paling digemari di masanya itu.

Kuasa hukum Pak Raden, Dwiyanto Prihartono yang dihubungi VIVAnews, tadi malam, mengungkapkan, dalam pertemuan itu Dirjen HAKI berjanji akan melindungi hak cipta Si Unyil. "Dirjen HAKI menyikapi serius keinginan Pak Raden," kata Dwiyanto.

Selain Dirjen HAKI, unek-unek Pak Raden juga didengar Sekretaris Dirjen, Direktur Hak Cipta, Direktur Kerjasama, Direktur Merek, dan Direktur IT Direktorat Jenderal HAKI.

Soal hak cipta ini, kata Dwiyanto, Pak Raden berkali-kali menginginkan jalan musyawarah dan bisa bertemu dengan pihak Perum Produksi Film Nasional. “Beliau hanya ingin musyawarah dengan mereka, tentang masalah hak cipta, karena sejak tahun 1995 sudah tidak mendapat hasil dari hak ciptanya," jelasnya.

Musyawarah antara Pak Raden dan pihak PFN saat ini sedang dirundingkan waktunya. "Namun penyelesaian secara musyawarah ini sangat tergantung dari ada atau tidaknya itikad baik dari dua belah pihak yang mengadakan perjanjian," kata dia.

Pak Raden saat ini hidup dalam keadaan yang memprihatinkan di kediaman kakaknya di kawasan Petamburan. Selain hidup dari hasil lukisan, Pak Raden juga dibantu oleh anak buahnya yang telah mengikutinya sejak tahun 1980-an.  Dari hasil itu, baru ia bisa membeli beras, sayur, peralatan lukis, dan berobat ke dokter. (umi)

Sumber: http://showbiz.vivanews.com/news/read/307874-pak-raden-inginkan-keadilan
Foto: Risa Amrikasari

Sejak awal, #PakRaden lebih memilih jalan musyawarah atau penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi tidak semudah yang diharapkan.

@_PakRaden_ berterima kasih atas perhatian Ditjen HKI terhadap upaya perjuangan mendapatkan kembali Si Unyil. #HakiPakRaden

Menurut Dirjen HKI, penyelesaian lewat pengadilan biasanya akan membuat komersialisasi hak cipta terhambat. #HakiPakRaden

Dirjen HKI menganjurkan pilihan mediasi lewat BAM HKI, dan berharap mediasi itu memberikan solusi yang imbang bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil audiensi dengan Ditjen HKI, @_PakRaden_ melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan saran Dirjen HKI.

Rilis Khrisna Pabichara di Twitter
Fakta yang ditemukan dari pertemuan dengan Ditjen HKI adalah bahwa yang didaftarkan hak ciptanya oleh PFN adalan lukisan boneka Si Unyil.

Adapun soal gaji atau tunjangan atau bagian royalti sebesar Rp 10 juta, @_PakRaden_ menegaskan bahwa beliau menolak tawaran dari PFN itu.

Pada intinya, Surat Perjanjian No. 139/P.PFN/XII/1995 dapat diubah atau diperbaiki atau dibatalkan. #PakRaden #HakiPakRaden

Demikian hasil mediasi dengan antara pihak #PakRaden dan Ditjen HKI. #HakiPakRaden


Kutipan dari tweet: Khrisna Pabichara ‏
Sumber foto: Rika Amrikasari



Kuasa hukum Drs Suyadi atau lebih dikenal dengan sosok Pak Raden, Dwiyanto Prihartono, menegaskan pilihan penyelesaian konflik hak cipta Si Unyil lewat pengadilan hanya akan ditempuh jika cara musyawarah tak ditanggapi pihak Perum Perusahaan Film Negara (PFN).

"Kami akan menyimpan terlebih dahulu upaya penyelesaian yang bersifat konflik di pengadilan sepanjang belum diperlukan.” ujar Dwiyanto saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu, 25 April 2012.
Menurut Dwiyanto, Pak Raden sebetulnya menginginkan jalan musyawarah dengan pihak Perum PFN dalam menyelesaikan masalah hak cipta Si Unyil. Walaupun diakui kliennya itu sudah sejak tahun 1995 tidak mendapat hasil dari hak ciptanya.

Dwiyanto mengaku pihaknya saat ini masih mengatur jadwal pertemuan dengan pihak Perum PFN untuk menggelar musyawarah tersebut. Langkah musyawarah itu dianggap berdampak positif bagai berbagai pihak.

Namun, langkah musyawarah yang diajukan pihak Pak Raden sangat tergantung pada ada tidaknya itikad baik dari pihak yang mengadakan perjanjian dengan Pak Raden.
Dwiyanto juga mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk membeberkan masalah hak cipta Si Unyil yang memicu persoalan Pak Raden dan Perum PFN.

Dalam kesempatan itu, Pak Raden hadir didampingi Tim Advokasi dan Konsultan HKI antara lain R. Dwiyanto Prihartono, SH, Risa H Amrikasari, Yosafat T Triharjanto, SH, Lury Elza Alex, SH, LL.M, Khrisna Pabichara. Pertemuan yang berlangsung dua jam itu dihadir oleh Dirjen HKI bersama Sekretaris Dirjen, Direktur Hak Cipta, Direktur Kerjasama, Direktur Merek, dan Direktur Teknologi Informasi.

"Akhirnya unek-unek Pak Raden bisa beliau sampaikan kepada Dirjen HAKI hari ini, HAKI akan melindungi dan menyikapi serius keinginan Pak Raden, siap membantu apa yang dibutuhkan Pak Raden. Pak Raden inginkan Keadilan."ujarnya.

Pak Raden saat ini hidup dalam keadaan yang memprihatinkan di kediaman kakaknya di Kawasan Petamburan, Jakarta. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia melukis dan menjual hasil karyanya itu.
Selama ini, sejumlah anak buahnya, yang sudah mengikutinya sejak 1980-an, juga turut membantu membuat boneka dari tokoh yang diambil dari serial Si Unyil. Sebagian dari boneka dan lukisan tersebut dikomersilkan.

Dari hasil itu, baru ia bisa membeli beras, sayur, peralatan lukis, dan berobat ke dokter. (eh)

Sumber: http://nasional.vivanews.com/news/read/307822-soal-si-unyil--pak-raden-pilih-musyawarah

Pemerintah berencana membantu Suyadi alias Pak Raden sang pencipta boneka Si Unyil. Saat ini sosok fenomenal pada masanya itu sedang memperjuangkan bagian royalti terkait hak paten Si Unyil yang menjadi hak Perum Produksi Film Negara (PFN).

"Saya kira saya harus ketemu Pak Raden dalam waktu dekat karena alumni ITB tahun 1952, nanti harus cara proper lah karena itu hak ciptanya Pak Raden ya harus di bayarkan. PFN sendiri, sebetulnya yang namanya BUMN untuk apa, apakah seperti bisnis-bisnis film apakah layak dikerjakan oleh BUMN, prinsipnya pada dasarnya harus ada pemilihan kenapa BUMN itu dibentuk," kata Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto Widayatin di Jakarta, Kamis (19/4/2012)

Sumaryanto mengatakan BUMN-BUMN yang bergerak terlalu jauh dari eksistensi negara harus dilepas, dan lebih mendorong peran swasta. Ia mengilustrasikan apakah negara perlu mengembangkan BUMN seperti sektor ritel (Sarinah), Perfilman (PFN) yang menurutnya sebaiknya mendorong peran swasta saja.

"Bagaimana negara tetap eksis. Masalah pangan, energi, kemudian alat-alat pertahanan. Jadi kalau kemudian banyak swasta yang sudah bisa mengerjakan dan tidak mempengaruhi eksistensi negara seperti film dan mal Sarinah. Untuk apa? Sarinah dipegang oleh BUMN tetap kayak gitu saja nggak berkembang. Sementara Grand Hyatt dan Senayan City itu sudah banyak," katanya.

Konsep ini, lanjut dia, dikembangkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sehingga negara tak susah-susah untuk sektor-sektor yang sudah seharusnya dikembangakan swasta termasuk sektor perfilman seperti yang digeluti oleh PFN.

"Mestinya dia harus dimerger lah, kalau kemudian tidak mempengaruhi eksistensinya ya kita harus merger. Dan itu di merger dengan apa saja," katanya.

Sebelumnya pihak Perum Produksi Film Negara (PFN) menegaskan bahwa hak paten tokoh Si Unyil dipegang oleh PFN. Hal ini terkait munculnya kasus tuntutan royalti oleh sang pencipta boneka Si Unyil, Suyadi alias Pak Raden.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/04/19/182745/1896720/4/pemerintah-siap-bantu-pak-raden-sang-pembuat--si-unyil-

Penjelasan Khrisna Pabichara tentang hasil mediasi antara Pak Raden dan PFN, Kamis 19 April 2012 lewat twitter @1bichara

Berikut saya lansir hasil mediasi antara @_PakRaden_ dengan PFN.

Direktur PFN, Endarjono, mengakui bahwa ada kejanggalan pada surat bernomor 139/P.PFN/XII/1995

Ternyata ada tiga versi dari surat bernomor dan bertanggal sama, satu di antaranya tidak diserahkan arsipnya ke #PakRaden.

Endarjono juga mengakui bahwa dokumen penyerahan hak cipta bertanggal 23/12/1998 adalah untuk kepentingan administratif.

Tahun 1999, turunlah Hak Cipta dan Merek Dagang untuk 11 boneka dalam serial Si Unyil dari Dep. Kehakiman RI.

Dr. Amoroso Katamsi, mantan Direktur PFN, menyatakan bahwa surat penyerahan itu bisa dibatalkan atau diubah kepemilikannya.

@_PakRaden_ menyatakan kegundahannya sebab pemilikan hak cipta tak kunjung dikembalikan kepadanya.

@_PakRaden_ bersikukuh bahwa surat bernomor 139--yang memuat rentang waktu berlaku--versi pertamalah yang dipegang olehnya.

Dr. Amoroso Katamsi mengakui bahwa tak pernah ada komunikasi aktif antara direksi dan @_PakRaden_ saat pernyataan ditandatangani.

Endarjono, Dir. PFN, menyatakan bahwa PFN menerima royalti dari pihak ketiga--seperti Trans7--dan #PakRaden tak punya hak atas royalti itu.

Endarjono juga menyatakan bahwa hak cipta Si Unyil telah terdaftar dalam neraca PFN, sebab itu menjadi 'milik negara'.

@_PakRaden_ ditengarai tak punya hak atas royalti dari pihak ketiga, sebab yang diproduksi berbentuk film atau video.

Tim @_PakRaden_ menyanggah penafsiran ganda PFN atas surat 139: berkukuh soal kepemilikan tapi mengabaikan rentang waktu.

Tatkala didesak siapa pemilik kewenangan pengalihan kepemilikan hak, PFN menyatakan ada pada pemegang saham (Meneg. BUMN)

Ketika terdesak, Direktur PFN malah 'buang badan' dan menuding simpang siurnya pemberitaan di media seolah #PakRaden pemegang hak cipta.

Dir. PFN bersikukuh bahwa Si Unyil adalah milik negara, sebab seluruh biaya produksi ditanggung oleh negara.

Jika tetap berniat mengurus pengalihan pemilikan hak cipta, @_PakRaden_ harus mengajukannya kepada Meneg. BUMN.

Tim @_PakRaden_ mempertanyakan surat perjanjian yang saling bertentangan, PFN berkilah dulu memang kurang tertib administrasi

Seluruh proses mediasi antara PFN dan @_PakRaden_ direkam. Runtutan twit ini berdasarkan rekaman suara selama mediasi tersebut.

Demikian catatan proses mediasi antara PFN dan @_PakRaden_. Terima kasih atas perhatian sahabat semua. Salam takzim.
Drs Suyadi alias Pak Raden terus berusaha mendapatkan kembali hak cipta boneka di film Si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PPFN). Hari ini kedua pihak itu dipertemukan untuk mediasi.

“Kami musyawarah untuk mencari titik temu hari ini,” kata juru bicara Pak Raden, Khrisna Pabichara, saat dihubungi pada Kamis, 19 April 2012.

Mediasi ini berlangsung di kantor PPFN di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 125-127, Jatinegara, Jakarta Timur. Mediasi berlangsung dua jam dari pukul 11.00 WIB. Dari pihak Pak Raden, hadir Khrisna, Chusnato Prasodjo, serta Pak Raden sendiri. Dari pihak PPFN hadir Direktur PPFN Endarjono serta Direktur PPFN terdahulu Amoroso Katamsi.

Pak Raden saat ini sedang berjuang untuk menuntut hak ciptanya atas boneka Unyil. Sabtu lalu ia menggelar konferensi pers di kediaman kakaknya di Jalan Petamburan III, Nomor 27, Slipi. Pria berusia 79 tahun ini berkisah tentang royalti serial Unyil. Lelaki yang kini menggunakan tongkat untuk berjalan mengaku hanya menikmati royalti ketika program itu masih diproduksi.

Permasalahan antara bapak yang identik dengan kumis dan alis tebal ini dengan pihak PPFN bermula pada surat perjanjian yang pernah ditandatangani kedua belah pihak pada Desember 1995. Isinya, Pak Raden menyerahkan kepada PPFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Saat itu PPFN masih dipimpin oleh Amoroso Katamsi.

Namun, perjanjian itu hanya berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Artinya, setelah lima tahun, publikasi Unyil bukan milik PFN lagi.

Namun, menurut Pak Raden, beberapa hari setelah tanda tangan surat pertama, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama, 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan batas masa berlaku.

Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka termasuk Si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. Walaupun begitu, Pak Raden tidak dapat royalti.

MITRA TARIGAN

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/04/19/219398295/Pak-Raden-dan-PPFN-Mediasi-Soal-Hak-Cipta-Unyil
Perum Produksi Film Negara (PPFN) berkukuh hak cipta Si Unyil tetap milik mereka. Hal ini diungkapkan juru bicara Pak Raden, Khrisna Pabichara, setelah melakukan mediasi dengan PPFN pada Kamis, 19 April 2012. “PPFN berkukuh miliki hak cipta Unyil,” katanya.

Menurut Khrisna, PPFN berdalih tidak bisa memberikan hak cipta itu kepada Pak Raden lantaran kewenangan pengalihan hak cipta tidak dimiliki direksi PPFN, melainkan ada pada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dikarenakan Kementerian BUMN menaungi PPFN.

Khrisna mengatakan Pak Raden masih belum puas atas hasil mediasi ini. Pasalnya, kepemilikan atas boneka yang sempat populer pada 1980-an ini masih belum dimiliki Pak Raden. Meskipun mediasi gagal, Pak Raden tidak akan memutuskan hubungan personal kepada PPFN.

Pihak PPFN enggan berkomentar terkait hasil mediasi. "Anda tanya pihak Pak Raden saja, ya," ujar Direktur PPFN Endarjono melalui pesan singkat.

Hari ini kedua pihak itu bertemu untuk mediasi. Mediasi berlangsung di kantor PPFN di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 125-127, Jatinegara, Jakarta Timur, dan berlangsung selama dua jam dari pukul 11.00.

Dari pihak Pak Raden, hadir Khrisna, Chusnato Prasodjo, serta Pak Raden sendiri. Pihak PPFN menghadirkan Direktur PPFN saat ini, Endarjono, serta Direktur PPFN terdahulu, Amaroso Katamsi.

MITRA TARIGAN

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/04/19/219398304/Temui-Pak-Raden-PFN-Keukeuh-Soal-Hak-Cipta-Unyil
 
Twitter Facebook