Penjelasan Khrisna Pabichara tentang Mediasi

| | 0 comments

Penjelasan Khrisna Pabichara tentang hasil mediasi antara Pak Raden dan PFN, Kamis 19 April 2012 lewat twitter @1bichara

Berikut saya lansir hasil mediasi antara @_PakRaden_ dengan PFN.

Direktur PFN, Endarjono, mengakui bahwa ada kejanggalan pada surat bernomor 139/P.PFN/XII/1995

Ternyata ada tiga versi dari surat bernomor dan bertanggal sama, satu di antaranya tidak diserahkan arsipnya ke #PakRaden.

Endarjono juga mengakui bahwa dokumen penyerahan hak cipta bertanggal 23/12/1998 adalah untuk kepentingan administratif.

Tahun 1999, turunlah Hak Cipta dan Merek Dagang untuk 11 boneka dalam serial Si Unyil dari Dep. Kehakiman RI.

Dr. Amoroso Katamsi, mantan Direktur PFN, menyatakan bahwa surat penyerahan itu bisa dibatalkan atau diubah kepemilikannya.

@_PakRaden_ menyatakan kegundahannya sebab pemilikan hak cipta tak kunjung dikembalikan kepadanya.

@_PakRaden_ bersikukuh bahwa surat bernomor 139--yang memuat rentang waktu berlaku--versi pertamalah yang dipegang olehnya.

Dr. Amoroso Katamsi mengakui bahwa tak pernah ada komunikasi aktif antara direksi dan @_PakRaden_ saat pernyataan ditandatangani.

Endarjono, Dir. PFN, menyatakan bahwa PFN menerima royalti dari pihak ketiga--seperti Trans7--dan #PakRaden tak punya hak atas royalti itu.

Endarjono juga menyatakan bahwa hak cipta Si Unyil telah terdaftar dalam neraca PFN, sebab itu menjadi 'milik negara'.

@_PakRaden_ ditengarai tak punya hak atas royalti dari pihak ketiga, sebab yang diproduksi berbentuk film atau video.

Tim @_PakRaden_ menyanggah penafsiran ganda PFN atas surat 139: berkukuh soal kepemilikan tapi mengabaikan rentang waktu.

Tatkala didesak siapa pemilik kewenangan pengalihan kepemilikan hak, PFN menyatakan ada pada pemegang saham (Meneg. BUMN)

Ketika terdesak, Direktur PFN malah 'buang badan' dan menuding simpang siurnya pemberitaan di media seolah #PakRaden pemegang hak cipta.

Dir. PFN bersikukuh bahwa Si Unyil adalah milik negara, sebab seluruh biaya produksi ditanggung oleh negara.

Jika tetap berniat mengurus pengalihan pemilikan hak cipta, @_PakRaden_ harus mengajukannya kepada Meneg. BUMN.

Tim @_PakRaden_ mempertanyakan surat perjanjian yang saling bertentangan, PFN berkilah dulu memang kurang tertib administrasi

Seluruh proses mediasi antara PFN dan @_PakRaden_ direkam. Runtutan twit ini berdasarkan rekaman suara selama mediasi tersebut.

Demikian catatan proses mediasi antara PFN dan @_PakRaden_. Terima kasih atas perhatian sahabat semua. Salam takzim.

0 comments:

Post a Comment

Ada komentar?

 
Twitter Facebook