Petaka Surat Perjanjian Pak Raden dan PFN

| | 0 comments
EM Rasyid, manajer Administrasi Umum PFN

Hati Drs Suyadi atau yang akrab disapa Pak Raden tengah gundah gulana. hak cipta tokoh si Unyil buah karyanya, hingga saat ini dianggap masih berada di tangan yang salah, yakni Perusahaan Film Negara (PFN).

Padahal, menurut perjanjian yang ia pegang, penyerahan hak cipta tokoh si Unyil hanya berlaku dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2000. Itu tandanya, selama 12 tahun belakangan ini, Pak Raden tidak menerima kompensasi royalti dari karya ciptanya tersebut.

Dengan semangat dan tenaga yang tersisa, Pak Raden kemudian berjuang untuk mendapatkan kembali haknya dengan modal surat perjanjian yang ditandatanganinya bersama Amaroso Katamsi, kepala PFN saat itu.

Menariknya, menurut EM Rasyid, manajer Administrasi Umum PFN, pihak perusahaan BUMN tersebut memiliki surat perjanjian penyerahan hak cipta si Unyil tanpa rentang waktu tertentu.

"Inti perjanjiannya ada tiga poin. Pertama royalti dipegang sepenuhnya oleh pihak PFN jika produksi si Unyil adalah berbentuk Video. Kedua, jika dalam bentuk merchendise atau barang dagangan, maka royalti akan dibagi dua secara rata dari keuntungan hasil penjualan. Sementara itu yang ketiga, jika diproduksi dalam bentuk komik atau gambar, maka royalti sepenuhnya dipegang pihak Pak Suyadi," ujar Rasyid saat ditemui Beritasatu.com belum lama ini.

Rasyid sendiri enggan menunjukkan surat perjanjian tersebut lantaran masih disimpan untuk dijadikan bukti-bukti jika dibutuhkan dalam proses hukum yang kemungkinan akan dilakukan pihak Pak Raden.

Pada dasarnya, pihak PFN mengakui jika pencipta si Unyil adalah Suyadi. "Tidak ada yang diubah dalam surat yang kami daftarkan ke HAKI dahulu. Pak Suyadi adalah penciptanya, namun hak ciptanya dipegang penuh oleh PFN," tegas Rasyid.

Ia juga menambahkan, jika ide awal membuat cerita anak-anak seperti si Unyil datangnya dari almarhum Gufron Dwipayana, yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PFN.

"Beliau yang memiliki gagasan lantas memanggil Pak Kurnain Suhardiman sebagai penulis naskah. Pak Kurnain mengajak Pak Raden untuk membuat bonekanya sesuai dengan karakter yang diinginkan pihak PFN. Dalam pengerjaannya, kami membayar mereka (Pak Kurnain dan Pak Raden)," terangnya.


Perjuangan Pak Raden terganjal surat perjanjian

Di awal produksi si Unyil, menurut Rasyid, kerjasama yang dilakukan pihak PFN dan Pak Raden terjalin sangat baik. Rasa saling percaya membuat kedua belah pihak tidak pernah meributkan hak cipta dari tokoh si Unyil dan kawan-kawannya.

Sampai pada masa kepemimpinan Amaroso Katamsi, pihak PFN ingin membenahi administrasi yang dinilai kurang tertib. "Hal itu terjadi di tahun 1989 saat Pak Amaroso Katamsi memimpin PFN. Beliau ingin merapihkan administrasi keseluruhan, termasuk kerjasama dengan pihak lain. Dalam hal ini adalah produksi si Unyil," terang Rasyid.

Melalui proses yang cukup panjang, di tahun 1998, Pak Suyadi memberikan hak cipta si Unyil kepada PFN. "Satu tahun setelahnya, kami mendaftarkan ke departemen kehakiman atan nama PFN, namun penciptanya tidak berubah, tetap Pak Suyadi," imbuh Rasyid. "Karena hak ciptanya atas nama PFN, otomatis royalti dipegang PFN. Namun kan ada perjanjian yang mengaturnya," imbuhnya.

Menurut Rasyid, di dalam perjanjian tersebut sudah disebutkan dengan jelas disebutkan ide pembuatan si Unyil berdasarkan pemikiran dan gagasan almarhum Pak Dipo (Gufron Dwipayana).

Yang menarik, jika perjanjian awal sudah dibuat tanpa jangka waktu tertentu, lantas kenapa harus ada perjanjian lagi yang dibuat antara Suyadi dan Amoroso Katamsi dengan adanya pencantuman jangka waktu?

"Perjanjian awalnya memang tidak ada jangka waktunya. Namun di tahun 1995 dibuat lagi perjanjian antara Drs Suyadi dan PFN, berakhir tahun 2000. Saat ditanya kepada mereka berdua (Pak Raden dan Amaroso), tidak ada yang tahu kenapa. Karena itu kami memegang perjanjian pertama tanpa adanya jangka waktu," ujar Rasyid menjelaskan.


Ternyata ada tiga surat perjanjian

Belum selesai masalah perjanjian lama dan perjanjian baru. Muncul masalah baru. Pihak Pak Raden menemukan ada tiga perjanjian yang dibuat atas nama Drs Suyadi dan pihak PFN.

"Dua surat perjanjian itu memiliki tanggal dan nomor yang sama, 14 Desember 1995 dengan nomor 139/PPFN/XII/1995. Yang pertama menyatakan masa berlaku hak cipta itu lima tahun, versi kedua menyatakan tidak ada rentang waktu masa berlakunya. Nah, yang ketiga saya tidak tahu karena Suyadi tidak memilikinya," papar Khrisna.

Adanya tiga surat perjanjian berkenaan dengan hak cipta si Unyil juga diakui Rasyid.

"Kalau tidak salah, PFN memang punya tiga surat perjanjian dengan isi yang sama. Tapi kami sudah bertanya kepada Suyadi dan Pak Amaroso, keduanya mengaku lupa," ujar Rasyid.

Menggugat surat perjanjian yang sudah ditandatangani memang bukan perkara mudah. Karena itu Suyadi tengah mempersiapkan tim penasihat hukum untuk mempertimbangan menempuh jalur hukum.

Jumat (20/4) Dahlan Iskan sempat berbincang singkat dengan Suyadi dalam kapasitasnya sebagai pribadi bukan sebagai Meneg BUMN. Dahlan menyarankan Suyadi menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.


PFN merasa tidak mengambil hak Pak Raden

Dalam kesepakatan pembagian royalti, menurut Rasyid, manajer adiministrasi dan umum sudah ada tiga aturan yang disetujui kedua belah pihak.

"Dari ketiga poin tersebut, kami berusaha untuk menghormati  Suyadi sebagai penciptanya. Karena itu kami tidak membuat pasal mengenai acara off air yang sering dilakukan Pak Raden. Dengan kata lain, jika Pak Raden menyelenggarakan acara off air, PFN sama sekali tidak pernah mengutip atau meminta bagian dari hasilnya," terang Raasyid.

Bahkan, masih menurut Rasyid, pihak PFN selalu mengajak Pak Raden dalam urusan produksi apapun yang terkait dengan si Unyil. "Seperti program Trans7, Laptop si Unyil. Memang pihak Trans7 dan Pak Raden datang ke PFN untuk membicarakan pembuatan program tersebut," ujar Rasyid.

"Pak Raden sendiri terlibat dalam pembuatan boneka si Unyil dalam program tersebut dan tentu saja diberikan honor yang kami tidak meminta bagian. Bahkan rencana film animasi si Unyil yang akan dibuat, Pak Raden setahu saya menjadi konsultan rumah produksi yang akan membuatnya," imbuhnya panjang lebar.

Dengan membawa pihak Trans7 ke PFN, menurut Rasyid sebenarnya membuktikan, jika Drs Suyadi tahu betul tentang perjanjian yang telah disepakati. "Jadi sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan karena hubungan kami sebenarnya baik," terang Rasyid yang tidak ingin menduga-duga adanya orang ketiga sebagai pemicu permasalahan tersebut.

"Saya ingin orang melihat masalah ini dengan mata yang jernih, hati yang lapang dan kepala yang dingin," tuturnya.

0 comments:

Post a Comment

Ada komentar?

 
Twitter Facebook